bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah selesai menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada Senin (22/2).
Dalam fakta persidangan, sejumlah saksi pemohon dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) memaparkan kesaksian di hadapan Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Saksi pemohon membenarkan sederet dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan paslon petahana Sahbirin-Muhidin (BirinMu).
Dugaan pelanggaran itu dinilai berimbas terhadap perolehan suara pada Pilkada 9 Desember 2020 kemarin.
Sederet pengakuan saksi pemohon di halaman selanjutnya….