bakabar.com, GAMBUT – Ancaman pidana menanti pemilik bangunan Alfamart yang ambruk di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 14, Gambut, Kabupaten Banjar.
Sebab, Pasal 46, Undang-Undang 28 tahun 2022 menyatakan setiap pemilik atau pengguna bangunan dapat dihukum atas kelalaiannya hingga membuat hilangnya nyawa orang lain.
Pidana dimaksud adalah hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan.
"Tentu saja bisa dipidana berdasarkan keputusan hakim setelah mempertimbangkan pendapat tim ahli bangunan gedung," ujar Praktisi Hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri dimintai pendapatnya, Rabu pagi (20/4).
Pazri kemudian merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Banjar nomor 68 tahun 2017 tentang aturan bangunan gedung di Kabupaten Banjar.
Di antaranya mengenai pelaksanaan konstruksi, keamanan-keselamatan bangunan terhadap lingkungan, hingga pemanfaatan bangunan.
Selanjutnya, mengenai pengawasan oleh instansi teknis perihal kesesuaian peruntukan dan intensitas bangunan gedung.
Termasuk pula, mengenai pemenuhan persyaratan perlindungan bagi keselamatan pekerja dan atau pengguna dalam bangunan gedung.
Perbup tersebut mengatur kewenangan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh kecamatan.
"Ini implentasinya harus dievaluasi total oleh pemerintah kabupaten setempat supaya insiden serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
Lantas, bolehkah pihak kecamatan mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB? Pazri bilang boleh.
Merujuk Perbup tadi, permohonan IMB dilakukan pemilik bangunan gedung kepada DPMPTSP atau kecamatan sebagai kepanjangan tangan kepala daerah.
Artinya tidak ada masalah jika kecamatan mengeluarkan IMB asal sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Yakni, membangun gedung tidak melebihi dua lantai. Kemudian maksimal luas bangunan 200 meter persegi.
"Sekarang 'kan semua sudah satu pintu di DPMPTSP," ujarnya.
Asal tahu saja, bangunan yang runtuh terdiri dari 3 lantai. Saat ini, bangunan setinggi 12 meter itu rata dengan tanah.
Meminjam data kepolisian, pemilik bangunan berdasar rekomendasi IMB Kecamatan Gambut tahun 2012 silam adalah Murjani, warga Gang Swarga, Jalan Ahmad Yani, Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar.
Bangunan permanen tersebut dilaporkan memiliki konstruksi 'cakar ayam' dan beton yang memiliki luas keseluruhan 9×15 meter persegi.
Insiden bermula pada Senin jelang waktu berbuka (18/4) ketika karyawan ritel tengah sibuk melakukan transaksi dengan pembeli.
Tiba-tiba salah satu dari mereka mendengar bunyi retakan gedung sekitar 10 detik. Hanya dalam hitungan detik, bangunan runtuh menimpa belasan pembeli dan karyawan.
Teranyar, polisi melaporkan korban akibat ambruknya ritel modern tersebut sebanyak 14 orang. Sembilan di antaranya dinyatakan selamat dan dirawat di rumah sakit. Sisanya, lima meninggal dunia.
Adanya dugaan pelanggaran konstruksi bangunan gedung berlantai tiga tersebut, Pazri meminta kepolisian mengusut tuntas.
"Semoga menjadi pembelajaran memperketat, mengevaluasi pengawasan bagi kabupaten atau kota di Kalsel yang menjalankan aturannya masing-masing dari Perda-Perda yang sudah ada dan Perbup yang mengaturnya terkait bangunan gedung dan IMB," ujar doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini.
KEGAGALAN KONSTRUKSI
Terkait IMB bangunan Alfamart yang ambruk, Camat Gambut Ahmad Fauzan berkata persoalan teknis ada di dinas terkait.
“Kelurahan dan kecamatan hanya memberikan surat rujukan, dengan syarat sudah sesuai dengan semua ketentuan,” singkatnya dihubungi terpisah.
Di sisi lain, runtuhnya bangunan Alfamart tersebut dinilai adalah bentuk kegagalan bangunan. Teranyar, Bupati Saidi Mansyur sudah melapor ke Menteri PUPR.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan produk hukum turunannya, kami menyampaikan surat ke Menteri PUPR untuk segera ditetapkan Penilai Ahli oleh Menteri,” ujar Sekretaris Daerah Banjar, HM Hilman kepada bakabar.com, Rabu sore.
“Sehingga dapat diketahui penyebab terjadinya kegagalan bangunan, pihak yang bertanggungjawab dan rekomendasi dalam rangka pencegahan terjadinya kegagalan bangunan di kemudian hari,” sambungnya.
Bupati, kata Hilman, juga telah menugaskan Dinas PUPRP dan Tim Profesi Ahli untuk melaksanakan pengamatan ke lapangan.
Tujuannya, guna menyusun laporan atas kasus kegagalan bangunan sekaligus melengkapi data di samping dokumen administrasi bangunan.
Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, sambung Hilman, sesuai ketentuan Perda tentang Bangunan Gedung maka akan diterbitkan Surat Edaran susulan tentang kewajiban seluruh bangunan publik dan tidak sederhana memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan.
“Bagi pemilik atau penanggungjawab bangunan yang tidak memproses SLF, maka akan ditempelkan bahwa bangunan dimaksud belum memiliki SLF sebagai warning bagi masyarakat pengguna,” ujarnya.