News

Ungkap Sindikat Internasional Malaysia - Indonesia, Polres Jakbar Sita 277 Kg Sabu

Kapolda Metro Jaya Irjenpol Fadil Imran mengatakan barang bukti 277 KG sabu tersebut setara dengan uang Rp415 miliar

Featured-Image
dalam kasus ini masih ada beberapa orang yang berstatus DPO yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina, Foto : apahabar.com/Andrew Tito.

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran sabu Internasional Malaysia - Indonesia dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 277 Kg dari jaringan tersebut, Kamis (23/2).

Kapolda Metro Jaya Irjenpol Fadil Imran mengatakan barang bukti 277 Kg sabu tersebut setara dengan uang Rp415 miliar

Diketahui dalam penyelidikan polisi, peredaran sabu tersebut merupakan penyelundupkan sabu jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia melalui jalur laut yang diperoleh dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Baca Juga: Lakukan Transaksi Sabu, 4 Warga Kambitin Tabalong Dibekuk Polisi

Fadil mengatakan untuk level Polres, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sangat menonjol dengan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia

"Menurutnya ini pengungkapan yang luar biasa hasil kerja keras dibawah komando kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan juga Kasat Res narkoba  Akbp Akmal dan tim dilapangan," ujar Fadil dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan pengungkan besar tersebut berawal dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP dan tim dilapangan," ujar Pasma.

Baca Juga: Miliki 6,89 Gram Sabu, Mahasiswa asal Kalteng Dibekuk Aparat di Banjarbaru

Mengantongi iinformasi tersebut pihaknya berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia.

Dalam sindikat ini sebanyak 6 pelaku dengan masing masing inisial RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS, berhasil tertangkap.

Pasma mengatakan para pelaku diamankan dil okasi berbeda mulai dari kawasan Aceh hingga Tangerang Selatan.

"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Polisi Beberkan Kronologi 4 Sesi Transaksi Sabu Milik Sang Jenderal Bintang Dua

Dalam kesempatan yang sama juga Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan pengungkapan tersebut pihaknya juga sampai terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial MUL als AGS yang merupakan pengendali sindikat peredaran 277 Kg sabu tersebut.

"MUL als AGS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Edarkan 13 Paket Sabu, Seorang Wanita di Balikpapan Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam penyelidikan polisi diketahui pelaku MUL als AGS menaruh 277 Kg sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan modus ditutup menggunakan jaring ikan dengan sasaran edar kota-kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ujar Akmal.

Akmal mengatakan dalam kasus ini masih ada beberapa orang yang berstatus DPO yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Sementara itu Para tersangka yang berhasil tertangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner