Skandal Suap Pejabat

Ujang Iskandar Gantikan Istri Bupati Kapuas di DPR RI

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan bakal segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, istri Bupati Kapuas Ary Egahni karena diteta

Featured-Image
Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan bakal segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, istri Bupati Kapuas, Ary Egahni, karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Posisi Ary akan digantikan Ujang Iskandar yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 sebesar 36.242 suara. 

"Kalau nomor satu (suara pemilih terbanyaknya) berhalangan, ya, nomor duanya naik," kata Ali saat dihubungi bakabar.com, Senin (3/4).

Baca Juga: NasDem: Istri Bupati Kapuas Dipecat, Bukan Mengundurkan Diri

Ary semula meraup 77.402 suara, sehingga memastikan tiket untuk melaju ke Senayan. Dia menjadi salah satu legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Lalu, saat dikonfirmasi kembali, Ali memastikan bahwa pengisi kursi yang ditinggalkan Ary Egahni akan diisi Ujang Iskandar.

"Ujang Iskandar," jelasnya.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Istri Bupati Kapuas Kalteng Mundur dari NasDem

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Ary Egahni dan suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka korupsi.

Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).

KPK menerangkan kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.

"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner