bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi produk turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai dan dipublikasikan pada September 2023.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengunkapkan, saat ini draf untuk Peraturan Pemerintah sudah hampir selesai. Sementara untuk Peraturan Presidennya masih dalam tahap penyusunan, beriringan dengan Peraturan Pemerintah.
"Pemerintah sedang menyiapkan perangkat-perangkatnya. Draftnya sudah hampir selesai untuk PDP ini," ujar Semuel dalam Rapat Kerja Nasional Kadin Bidang Kominfo 2023 di Jakarta, Senin (19/6).
Selanjutnya, setelah penyusunan kedua turunan tersebut rampung, maka sanksi atas pelanggaran data pribadi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan diberlakukan, bukan lagi sebatas teguran tertulis.
Baca Juga: Literasi Digital di SD dan SMP Kabupaten Ogan Ilir, Jaga Data Pribadi dengan Baik
PDP akan menjadi payung hukum, dan mendorong terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.
Menurut Semuel, penanganan kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023 yang dilakukan oleh PSE swasta dan pemerintah, hanya sebatas sanksi berupa rekomendasi perbaikan dan teguran tertulis.
Nantinya, masyarakat akan diberi waktu selama 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan baru tersebut. Setelahnya, mereka yang melanggar pasal dalam UU PDP akan dikenai denda.
"Makanya baru resmi berlaku pada 2024," jelasnya.
Baca Juga: Korporasi Perlu DPO untuk Implementasikan UU Perlindungan Data Pribadi
Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu menjadi tonggak penting tata kelola data pribadi di ranah digital di Indonesia.
Walau begitu, muncul dua permohonan uji materi UU PDP di MK, salah satunya menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945.
Lalu untuk permohonan kedua berpendapat Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Komisioner KPU: Pembukaan Data Pribadi Calon Peserta Pemilu Harus sesuai Konsen
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
MK melalui hasil putusannya terhadap dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, pada April lalu secara umum mendukung kehadiran UU PDP untuk dijadikan regulasi menjaga keamanan data privasi masyarakat Indonesia.