Berkaca dari Kasus Serupa
Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Mardani H Maming dianggap terlampau tinggi dibanding kasus-kasus serupa lainnya.
Mengambil contoh Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dituntut 6 tahun penjara terkait suap dan gratifikasi. Begitu pula dengan Maliki. Terpidana kasus gratifikasi di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara itu dituntut jaksa 4 tahun penjara.
Maming merupakan CEO PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, perusahaan holding yang membawahi 35 entitas anak bisnis mulai dari perusahaan pertambangan mineral, pengawasan alat berat, pelabuhan, perkebunan hingga properti. Puluhan perusahaan Maming mampu mempekerjakan ribuan karyawan.
Sama seperti dugaan yang diembuskan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Berry pun menduga ada pihak-pihak dengan kekuatan dan uangnya mendorong KPK untuk menarget Mardani H Maming. "Kasus ini seperti orderan," serganya.
Jika dugaan itu benar, Berry pun turut menyayangkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil disusupi oleh kasus-kasus titipan seperti itu.
Masyarakat, menurut Berry mesti kritis dan turut menyuarakan kebenaran agar ke depan tidak ada lagi aksi kriminalisasi oleh orang atau kelompok tertentu yang menguasai jaringan bisnis, kekuasaan, dan hukum.
Sebagaimana sudah jadi pengetahuan umum, kebanyakan mereka yang berseberangan dengan kelompok tersebut dikriminalisasi. "Seperti petani dan masyarakat adat karena memperjuangkan lahan mereka yang digusur. Ada juga wartawan karena memberitakan secara kritis kelompok tersebut, ada politikus dan pebisnis lainnya," ujar mantan direktur eksekutif Walhi Nasional ini.