bakabar.com, BALIKPAPAN – Sengketa tanah kembali terjadi di Balikpapan. Kali ini, pemilik lahan di kawasan Grand City komplain karena tanah yang dia miliki tumpang tindih sertifikat dengan beberapa pemilik lain. Salah satu di antaranya PT Sinarmas.
Warga yang merasa memiliki sertifikat tersebut pun datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya untuk mempertanyakan masalah tersebut.
Agus Amri selaku kuasa hukum salah satu pemilik lahan, Eka Tiningsih, bersama timnya datang ke lokasi tanah kliennya seluas 1,6 hektare, pada Rabu (24/11).
Di hadapan awak media, Agus mengatakan ada indikasi mafia tanah yang dialami kliennya. Sebab tanah kliennya rupanya juga diklaim oleh PT Sinarmas. Bahkan di atas lahan tersebut sudah dibangun perumahan yang disertai akses jalan.
“Maksud kedatangan kami di sini adalah saat ini terdapat indikasi mafia tanah di Kota Balikpapan. Saya dan beberapa warga lainnya yang merupakan pemilik tanah disini bertahun-tahun bahkan itu sudah bersertifikat di tahun 2005. Anehnya di tahun 2015 PT. Sinarmas masuk dan mengajukan penguasaan, melakukan pendudukan karena melakukan pembangunan perumahan Grand City ini,” jelasnya.
Pihaknya sudah beberapa kali menanyakan termasuk kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait masalah ini. Usut punya usut terjadi pemalsuan dokumen sebagai bahan penerbitan sertifikat tersebut yang kini tengah ditangani kepolisian.
“Bahkan ada indikasi pemalsuan dan sudah ada tersangkanya atas pemalsuan dokumen atau berkas surat tanah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah milik sinarmas yang dibangun Perumahan Grand City ini. Ini kita sesalkan karena justru saat pemerintah gencar-gencarnya melawan mafia tanah. Ini hanya sedikit dari begitu banyak masalah lain,” katanya.
Ia menyayangkan kinerja BPN yang seolah mengadu domba antara pemilik lahan yang satu dengan yang lainnya, sehingga membuat ketidaknyamanan perusahaan atau pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan ini.
“Pemerintah dalam hal ini BPN harus mencermati betul masalah ini untuk benar-benar bekerja secara profesional agar tidak mengadu domba masyarakat, warga dengan pelaku usaha,” ungkapnya.
Untuk menyikapi permasalahan ini, pihaknya bersama para pemilik tanah berencana akan melakukan penutupan jalan sebagai bentuk tuntutannya. Pihaknya memberi waktu satu pekan kedepan agar masalah ini segera mendapat penjelasa dari pihak terkait dan menemui solusi yang baik.
“Untuk itu kami berencana melakukan upaya apapun untuk memulihkan hak-hak para warga atau klien kami. Termasuk menduduki tanah mereka sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Sinarmas, Piratno, mengatakan pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan BPN untuk mempertanyakan sertifikat di lahan tersebut.
Permasalahan ini, kata dia, merupakan ranah BPN yang harus menjelaskan secara rinci siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut.
“Saat ini BPN sedang membuka warkahnya terhadap bidang-bidang tanah tersebut. Kalau boleh saya katakan, kuncinya sebetulnya di BPN. Karena kami pengembang membeli dengan itikad baik, lahan tersebut kami beli sudah bersertifikat dan dikuasai dengan baik pada saat kami beli,” jelasnya.
Terkait tudingan terhadap Sinarmas yang disebut menyerobot lahan Eka Tiningsih, Mujiono dan Nurjannah, Piratno mengatakan sejatinya lahan Sinarmas dengan warga hanya berdampingan. Namun sejak pengukuran ulang oleh BPN inilah terjadi overlap.
“Sebetulnya kalau kita lihat di sertifikat itu adalah berdampingan dengan Ibu Ekatiningsih, artinya tidak ada overlap diatas tanah tersebut. Tetapi yang kami sayangkan ketika pengukuran ulang oleh BPN, terjadilah overlap antara tanah Sinarmas dengan Ibu Ekatiningsih, Mujiono dan Ibu Nurjanah. Makanya kami minta kepada pihak BPN yang bisa menjelaskan hal itu,” bebernya.
Masalah lainnya yakni adanya klaim lain dari dua orang yang mengaku memiliki sertifikat di atas tanah tersebut, sehingga permasalahan ini membuatnya bingung dan meminta BPN menjelaskan secara terbuka.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan lagi di tanah ini, muncul sertifikat lain lagi. Jadi, di atas tanah ini ada terbit lebih dari dua pemilikan. Dalam hal ini ada empat sertifikat dalam tanah ini. Ya, makanya kami minta bantuan ke BPN yang mengeluarkan sertifikat ini. Tolong di mana bisa menjelaskan hal ini. Kami kalau didesak ya kami juga memiliki sertifikat. Makanya biar masalah ini klir ya dari BPN,” pungkasnya.