bakabar.com, BANJARMASIN - Tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan A Yani Km 19 Liang Anggang masuk PN Banjarbaru.
Satrya Gunawan telah melakukan gugatan melawan hukum terhadap H Ideham dan Dealer Toyoto Auto 2000 terkait Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) lahan.
Gugatan yang dilakukan Satrya Gunawan masuk Pengadilan Negeri Banjarbaru dan sudah dalam proses persidangan.
Hal tersebut diungkapkan H A Rasyid Rahman SH, salah satu kuasa hukum Satrya Gunawan.
"Karena mediasi gagal, maka sidang lanjut dan berkas gugatan sudah dibacakan," ucap Rasyid.
Dalam berkas gugatan Rasyid menjalaskan, Satrya Gunawan menggugat H Ideham sebagai tergugat I dan Dealer Toyoto Auto 2000 di Jalan A Yani Km 19 Liang Anggang sebagai tergugat II terkait PPJB lahan dan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Diutarakan Rasyid, setelah terjadinya pemekaran penggugat mendapat informasi kalau terjadi tumpang tindih bidang tanah miliknya dengan tergugat I.
Pada tahun 2019 penggugat melakukan permohonan kepada BPN Banjarbaru untuk melakukan pengukuran dan pengecekan.
"Hasilnya memang terdapat tumpang tindih milik penggugat dengan 5 bidang tanah milik tergugat I," kata H A Rasyid Rahman SH.
Bahwa dari bidang tanah milik tergugat I yang tumpang tindih ada sebagian yang telah dialihkan kepada tergugat II yaitu SHM No.1660 sekarang HGB No 1539. SHM 2326/1998 menjadi SHM No 7377. SHM 2295/1998 sekarang menjadi SHM 7378. SHM No 1909 / 1993 sekarang SHM No 6215. Dan SHM No 1910 / 1993 sekarang SHM No 6216.
Karena masih bermasalah (tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat), jelas PPJB yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II mengandung causa yang tidak halal dan merugikan pihak ketiga in casu penggugat.
PPJB tersebut lanjut Rasyid, tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.
Oleh karenanya, melalui gugatan ini, pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Salah satunya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conseroatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini.
Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat karena melakukan perbuatan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) dan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek bidang tanah milik pernggugat.
Dan menyatakan tidak sah menurut hukum dan karenanya batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan batal dengan segala konsekuensi hukumnya atas Akta No 131 tanggal 30 April 2012 yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) atas bidang tanah SHM No. 1909 atau SHM No. 6215 (dilakukan pemisahan menjadi HGB No. 6283) dan SHM 1910 atau SHM No. 6216 (dilakukan pemisahan menjadi HGB No. 6282) yang tercatat atas nama H. ldeham (Tergugat I) yang
tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat.
Sebelumnya Satrya Gunawan telah melakukan gugaan atas tumpang tindih SHM miliknya No 1089 yang setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi SHM No 7447, dengan tergugat H. Ideham dan Dealer Toyoto Auto 2000.
"Dengan putusan PN Banjarbaru berupa NET. Ditingkat banding, PT kembali memenangkan penggugat. Sementara kasasi hingga kini masih dalam proses,"jelas H A Rasyid Rahman.