bakabar.com, MAGELANG - Pencuri di ruang guru TK Negeri Pembina Magelang akhirnya dibekuk Polresta Magelang. Tersangka EH ditangkap Polresta Magelang setelah sempat lolos 7x melancarkan aksinya di TK Negeri Magelang.
"Total kerugiannya Rp17.651.000," kata AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kapolres Magelang Kota dalam konfrensi pers di Polresta Magelang, Sabtu (23/9).
Yolanda menuturkan, dalam penangkapan tersebut, Polresta Magelang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp37.000, satu lembar sprei warna biru terdapat tulisan 'HAWAII', satu buah celana pendek warna abu-abu tanpa merk dan 9 anak kunci terdiri dari 5 buah anak kunci dalam satu ikat.
Dalam tujuh kali aksinya, tersangka NA (25) yang merupakan warga Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang itu telah mencuri satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai.
Baca Juga: Maling Curi Motor di Rorotan Hanya dalam Hitungan Detik
Aksi nekat NA telah dilakukannya sejak 2019 hingga 2023 dengan sasaran lokasi yang sama. Ia melakukannya karena menilai lokasi tersebut sangat mudah untuk dibobol.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara memanjat dan mengambil barang pada malam hari," terang Yolanda.
Atas perbuatannya, tersangka NA dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Baru, Polisi Ungkap Pencurian Listrik di Depok untuk Nambang Kripto
Sementara itu, Guru TK Pembina, Suharsih menuturkan, kasus pencurian di ruang guru TK Negeri Pembina awalnya terjadi pada April 2019 dengan laporan kehilangan berupa laptop dan uang tunai.
"Jaraknya agak berdekatan, dan jam kehilangannya selalu sama, sempat ada pintu rusak 1x, selanjutnya mencuri kunci di ruang jaga," katanya.
Setelah tertangkapnya pencuri tersebut, Suharsih menjelaskan, pihaknya akan segera memasang CCTV sebagai langkah pengamanan. Ia berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi masa depan.