Tak Berkategori

Truk Sampah TPA Banjarbakula Tidak Boleh Lewat Jalan Ahmad Yani

apahabar.com BANJARBARU – Truk sampah milik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarbakula tak diperkenankan melintasi Jalan Ahmad…

Featured-Image
JALAN TRIKORA: Truk Angkutan Sampah dari Banjarmasin dan Batola diarahkan melalui Jalan Trikora. Sedangkan Truk dari Tanah Laut, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar akan melewati jalan Mistar Cokrokusumo. Foto-apahabar.com/Zepi Al Ayubi

bakabar.com BANJARBARU – Truk sampah milik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarbakula tak diperkenankan melintasi Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarbaru. Jika membandel, siap-siap bakal ditindak.

“Kita sudah koordinasi dengan Dishub terkait operasional truk sampah TPA Regional ini. Untuk teknisnya pihak Dishub. Soal penindakan, jika memang ada pengemudi yang melanggar tentu akan kita lakukan penindakan sesuai aturan,” tegas Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf, Kamis (11/4).

Baca Juga:Tunjukkan Jari Tanda Nyoblos, Dapatkan Diskon Makan di Restaurant Golden Tulip

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Regional Banjarbakula di Gunung Kupang Cempaka Banjarbaru, resmi dioperasikan awal April 2019.

Lima Kabupaten Kota, mulai dari Banjarbaru, Banjar, Banjarmasin, Batola dan Tanah Laut akan rutin membuang sampahnya ke lokasi tersebut.

Puluhan truk sampah juga akan lalu lalang setiap harinya guna pendistribusian sampah. Jelas, truk-truk pengangkut sampah ini akan melewati beberapa ruas jalan di Kota Idaman, sebutan Banjarbaru nantinya.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru memastikan jika jalan utama Ahmad Yani Banjarbaru tidak akan dilalui oleh truk sampah tersebut.

Ini mengacu pada analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang telah dibuat, terkait pengoperasian TPA Banjarbakula ini. Jika nantinya ada pelanggaran Satlantas Polres Banjarbaru akan langsung menindak.

“Andalalin sudah lengkap. Yang pasti truk angkutan sampah tidak diperbolehkan lewat jalan A Yani. Jadi dialihkan melalui jalan Trikora dan Mistar Cokrokusomo,” ungkap Kadishub Banjarbaru Ahmad Yani Makkie melalui Kabid Sarana Prasarana Transportasi, Adi Surya, kepada bakabar.com Kamis (11/4) pagi.

Selain itu, angkutan sampah dari Kota Banjarmasin dan Batola yang melewati jalan Trikora hanya boleh beroperasi pada malam hari. Tepatnya di atas pukul 22.00 hingga 05.00 Wita dini hari.

“Agar angkutan sampah ini tidak menyebabkan kemacetan di jalanan umum. Ini sesuai Andalalin yang telah dibuat, agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan juga pengguna jalan,” tambahnya.

Kadishub Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengerahkan petugas di lapangan untuk mengawasi.

“Kita akan awasi penuh karena ini terkait kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan. Juga kita imbau agar masyarakat berhati-hati di jalan di saat jam operasional truk tersebut,” pesannya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jembatan Sungai Lulut Bakal Segera Dilakukan

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner