News

Trending! Holywings Terjerat Perkara Penistaan Agama, Buntut Promosi Miras Gratis untuk Muhammad

apahabar.com, JAKARTA – Baru-baru ini salah satu restoran dan bar terkenal di Indonesia, Holywings, kembali jadi…

Featured-Image
Salah satu restoran dan bar terkenal di Indonesia, Holywings, kembali jadi sorotan karena membuat promo tentang minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Baru-baru ini salah satu restoran dan bar terkenal di Indonesia, Holywings, kembali jadi sorotan.

Hal ini lantaran Holywings sempat membuat promo tentang minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Promosi yang diunggah oleh akun Instagram official @holywingsindonesia itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol itu.

Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.

“Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, seperti dilansir detik, Jumat (24/6).

Kemudian, dikarenakan belum ada laporan masyarakat maka pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.

“Atas perbuatan tersebut kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut,” kata Budhi.

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Kombes Budhi menetapkan 6 tersangka, berikut datanya:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Budhi menyebut mereka dijerat pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya.

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).

Kabar miring ini langsung menghebohkan jagat media sosial, khususnya di Twitter, Holywings juga tampak menjajaki jajaran trending topic pasca kejadian tersebut.

Beragam tanggapan dari warganet pun tampak meramaikan topik tersebut.

“Kesalahan fatal holywings mempromosikan nama yang begitu dimuliakan & diistimewakan apalagi mengkaitkannya dengan sesuatu yang jelas diharamkan berupa minuman beralkohol, enggak pas & tidak pantas. Meski ini soal tafsir tapi biar ahli agama yg menilai, proses hukum tetap harus dilakukan,” tulis warganet.

“Tindakan Holywings ini adalah penghinaan in optima forma bagi Nabi Muhammad, umat Muslim, dan syariat Islam yang memang secara tegas melarang dan mengharamkan minuman keras. Karena itu, unggahan 'minuman gratis' dengan menuliskan Muhammad sangat tercela dan provokatif. Jangan maafkan !!!” sanggah warganet lain.

img

Enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Foto-Detik



Komentar
Banner
Banner