bakabar.com, BALIKPAPAN- Tim opsnal satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga bersaudara yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka adalah PA (49), AS (42) dan DAR (37) yang berhasil ditangkap pada Jumat (28/7) malam di salah satu hotel bintang empat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Ketiganya tertangkap usai bertransaksi di hotel tersebut. "Hotel itu memang menjadi tempat mereka bertransaksi. Juga jadi basecamp mereka," ungkap AKP Sujarwo dalam keterangannya di Mapolresta Balikpapan, Kamis (10/8).
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, masing-masing 0,34 gram dan 18,88 gram yang disimpan di dalam botol deodorant bekas dan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos, Lima Pencandu Positif Gunakan Narkoba
"Untuk sabu yang ada pada para tersangka dibeli seharga Rp25 juta rupiah," ujar Sujarwo.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mendapat barang haram itu dari seseorang dengan sistem jejak. Caranya, sabu ditinggalkan di tempat yang sudah disepakati lalu diambil oleh mereka.
Akibat kejadian itu, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.