bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mereka-ulang kasus pembunuhan di Jembatan Gerilya Baru, Kelayan B, Banjarmasin Selatan.
Rekonstruksi pembunuhan malam tahun baru itu digelar di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (6/1) siang tanpa keterlibatan penuh sang aktor utama, MA (20).
“Rekon ini dilakukan agar memperterang bagaimana proses kejadian itu sebenar-benarnya. Jika memang ada yang keberatan bisa disampaikan, agar semua transparan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono.
Sejak awal berjalannnya rekon, peran MA diambilalih oleh seorang personel Polsek Banjarmasin Selatan. Sebab, ia tiba-tiba mengaku pusing.
“Mungkin syok atau bagaimana. Padahal sudah sarapan cukup,” kata Kompol Yopie.
Rekonstruksi berawal pada hari kejadian sekitar 21.45 ketika kedua tersangka MI (16) dan MA bersama beberapa orang lain sedang nongkrong di atas Jembatan Gerilya Baru, Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan.
Saksi NAP dan saksi DY, pada adegan kedua tampak menuntun sepeda motor mereka yang kehabisan bahan bakar.
Melihat itu, tersangka MA dan salah satu temannya RA membantu saksi NAP dan DY mendorong sepeda motor yang mogok naik ke atas Jembatan Gerilya Baru.
Saat sudah di atas Jembatan Gerilya Baru, tersangka MA tiba-tiba memegang pantat saksi NAP.
NAP yang berang menelepon saudaranya namun tidak diangkat.
Saksi NAP dan DY, pada adegan keenam, kemudian mendorong kendaraan mereka ke seberang jalan guna menjauhi para tersangka.
Sampai di seberang jalan, saksi NAP kembali menghubungi adiknya, tapi masih tak ada jawaban.
Tak lama berselang, datang Erwin mengendarai sepeda motor sendirian. Korban saat itu singgah saat melihat NAP.
Selanjutnya korban mendatangi saksi NAP dan DY. Sempat berbicara sebentar, saksi NAP menunjuk ke arah tersangka MA.
Adegan 9, korban mendatangi tersangka MA ke seberang jalan dengan berjalan kaki. Selanjutnya, ia mencengkeram kerah baju yang dipakai tersangka MA.
Saat itu saksi NAP juga menyusul mendatangi tersangka MA. Dia menampar MA satu kali di bagian wajah.
Erwin juga hendak memukul MA dengan tangan, namun ditahan oleh saksi NAP.
Pada adegan 13, Erwin bersama NAP menjauh dari tersangka MA dengan menyeberang jalan ke tempat sepeda motor ditaruh.
Sejurus itu tersangka MA dan MI mendatangi Erwin. MI juga mengambil pisau dari saku jaketnya.
Tersangka MI lalu menusuk pinggang sebelah kanan korban satu kali.
Adegan 15, Erwin berbalik badan dan langsung mengejar kedua tersangka.
Ia berhasil menangkap tersangka MA. Kerah baju belakang MA dicengkeram Erwin lagi.
MA kemudian berbalik badan. Saat itu juga ia dipukul oleh Erwin satu kali di wajah. Tersangka MA juga terjatuh ke jalan.
Saat terjatuh itu, tersangka MA langsung mengambil pisau yang ia simpan di saku jaketnya.
Dalam posisi terjatuh itu juga, tersangka MA menusuk korban di perut, dada, pinggang kanan dan bagian tubuh lain.
Ketika itu, ada saksi HM dan SR berboncengan melintas di lokasi kejadian.
Mereka berdua mendatangi titik perkelahian. Dua pelaku kabur, sementara korban tertelungkup.
Warga lain langsung berinisiatif untuk membantu Erwin. Mereka lalu membawa korban ke RS Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Terlepas adegan rekonstruksi, paman korban, Arif (38) meluruskan jika keponakannya itu tidak pernah mencengkeram baju salah satu tersangka.
“Saya mau menepis hal tersebut. Karena dari pengakuan keponakan saya, NAP itu tidak benar,” katanya.
“Tidak pernah korban melakukan itu” tambahnya.
Menurut Arif, dari pengakuan NAP, para tersangka itu sebelumnya mabuk dengan cara menghisap lem.
“Ketika itu NAP ketemu korban. Mereka sempat berbincang. Di tengah perbincangan, para pelaku meneriaki korban dan saksi. Mendengar itu, korban refleks melihat ke arah suara,” katanya.
“Saat korban melihat ke arah pelaku, dikira menantang. Di sana korban langsung diserang,” sambungnya.
Korban sendiri, aku Arif, sehari-hari dikenal sebagai orang yang penurut dan baik.
“Tidak pernah punya musuh apalagi mau cari masalah,” katanya.
Atas kejadian itu, Arif meminta kepada aparat penegak hukum agar para tersangka dijerat dengan hukuman maksimal.
“Dari Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP itu semoga tidak ada pengurangan hukuman,” tutupnya.
Sekadar diketahui, untuk kedua pasal pembunuhan disertai pengeroyokan tersebut kedua pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara. Itu belum termasuk hukuman tambahan jika MA terbukti meremas bokong NAP.
Fakta Baru Insiden Maut Malam Tahun Baru di Jembatan Kelayan Banjarmasin