Tragedi Km 171

Tragedi Km 171, Polisi Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polda Kalsel resmi menetapkan Habib Muhdar sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). 

Featured-Image
Kondisi Jalan Nasional KM 171 Satui Tanah Bumbu. Foto-Satlantas for apahabar.com.

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalsel resmi menetapkan Habib Muhdar sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). 

Sebelumnya Habib Muhdar dipolisikan PT MJAB terkait unggahannya di media sosial yang dinilai merugikan pihak perusahaan.

Merasa difitnah, pihak MJAB pun melapor ke Polda Kalsel. Tepat pada Desember 2022, Habib Muhdar ditetapkan sebagai tersangka. 

"Yang lapor owner MJAB. Dia merasa dicemarkan, merasa difitnah terkait kerusakan jalan negara Km 171, Satui," jelas direktur Reskrimsus Polda Kalsel melalui Plt Kasubdit V Tindak Pidana Cyber AKP Kamaruddin kepada bakabar.com. 

"Tapi setelah diusut diduga ada sentimen pribadi," ucap Kamaruddin. 

Baca Juga: Kasus Jalan Longsor Km 171 Satui Tanbu Mandek, ESDM Buka Suara!

Informasi dihimpun, penetapan tersangka bermula dari kekesalan Habib Muhdar yang sulit menemui pemilik PT MJAB. Sedianya, Habib Muhdar ingin menemui bos MJAB untuk membicarakan permasalahan lahan. Yang menurutnya lahan itu adalah milik pimpinannya. Namun tidak diselesaikan oleh MJAB.

Buntut kekesalan itu, Habib Muhdar lalu membuat sebuah unggahan. Ia juga mendatangi lokasi tambang MJAB. Belakangan, unggahan Habib Muhdar itulah yang dianggap telah memfitnah MJAB.

Dalam unggahannya, Habib Muhdar menuduh MJAB melakukan penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan jalan Km 171. Sedang menurut pihak perusahaan titik kerusakan bukan di konsesi pertambangan mereka.

Berkas perkara yang menjerat Habib Muhdar kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas dinyatakan lengkap. Sudah P-21," katanya. 

Habib Muhdar beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Kalsel melalui Kejari Banjarmasin guna penahanan. 

"Jaksanya Kejati, tapi pelimpahan melalui Kejari karena di sana ada rutan sementara. Karena pelaku kita tahan," jelasnya.

Baca Juga: Mau ke Tabalong, Pak Jokowi Tengok 'Indahnya' Longsor 171 Dong!

Sebelum dibawa ke kejaksaan, Habib Muhdar menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra membenarkan adanya proses pelimpahan kasus tersebut.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banjarmasin, dan sudah kami terima," ungkap Dimas saat dikonfirmasi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 atau Pasal 15 KUHP atau Pasal 311 atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 287 KUHP.

Habib Muhdar menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Banjarmasin. Foto: Syahbani
Habib Muhdar dipolisikan PT MJAB terkait pernyataannya soal insiden longsornya jalan nasional KM 171, Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), pada 27 Oktober 2022. apahabar/Bani

Ambrolnya jalan nasional Km 171 Satui menyisakan beragam pekerjaan rumah pemerintah. Arus lalu lintas tersendat, belasan kepala keluarga terpaksa mengungsi.

PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Km 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Namun hasil penyelidikan kepolisian setempat, ditemukan pula sejumlah nama perusahaan lain: PT Autum dan PT ABC. IUP mereka-lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.

Belakangan Arutmin tak menampik bahwa jalan nasional Km 171 Satui berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan milik mereka. Namun mereka membantah telah melakukan penambangan di areal tersebut.

Belakangan, Kementerian PUPR mengeluarkan hasil kajiannya dan memastikan bahwa longsor Km 171 akibat adanya aktivitas penambangan ilegal.

Editor


Komentar
Banner
Banner