Skandal Pejabat Pajak

TPPU Rp349 Triliun, PPATK: Belum Tentu Ada Kejahatan di Kemenkeu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan temuan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Featured-Image
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyerahkan data hasil analisis di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3). Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan temuan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebab PPATK telah melakukan serangkaian analisis dan pemeriksaan terkait laporan kejanggalan transaksi mencurigakan.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Baca Juga: PPATK Serahkan Data Analisis Transaksi Rp300 Triliun ke Kemenkeu

Lalu pernyataan Ivan mengundang tanya dari anggota DPR RI, Desmond J Mahesa yang kembali memastikan bahwa transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun itu merupakan bentuk kejahatan atau tidak.

"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan gitu?" tanya Desmond.

Namun Ivan menerangkan bahwa temuan transaksi mencurigakan ratusan triliun di Kemenkeu, belum bisa dinyatakan terdapat kejahatan di institusi yang dipimpin Sri Mulyani.

Sebab bila merujuk pada pasal 74 UU nomor 8 tahun 2010, maka Kemenkeu bertindak sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Transaksi Janggal Rp300 Triliun Bukan dari Pegawainya

"Disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan dipenjelasannya disebutkan direktorat jenderal bea dan cukai dan direktorat jenderal pajak adalah penyidik tindak pidana asal," ungkap Ivan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat tiga saluran laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK. Termasuk laporan hasil analisis yang terkait oknum, tugas pokok dan fungsi, dan PPATK menemukan tindak pidana asalnya.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya di Kemenkeu ini jauh berbeda jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner