bakabar.com, JAKARTA – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan data hasil analisis terkait transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan RI.
Data tersebut berisi sejumlah aktivitas keuangan yang terindikasi sebagai transaksi mencurigakan. Data tersebut diambil dari laporan transaksi selama periode 2009-2023.
“Daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).
Penyerahan tersebut merupakan imbas dari permintaan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan. PPATK lalu melakukan indentifikasi dan analisis mendalam terhadap data tersebut dalam rangka mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti
Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, menjadi prioritas utama PPATK. Karena ini ada kaitannya dalam membantu penerimaan negara, serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
“Berikutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang disampaikan juga kepada pihak-pihak lainnya yang berwenang,” ungkapnya.
Penyerahan data itu, sekaligus menunjukan adanya sinergitas antara PPATK dengan pihak Kemenkeu. “Koordinasi dilakukan setiap hari. Kami ingin tegaskan sekali lagi transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu adalah dicurigai tindak pidana pencucian uang,” paparnya.
Baca Juga: Laporan Harta Pegawai Kemenkeu, Kerja Sama dengan PPATK Ditingkatkan
Pernyataan terkait dugaan transaksi mencurigakan, sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam konferensi pers pada Sabtu (11/3), Mahfud MD menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun bukan kasus korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang.
Mahfud juga mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu itu melibatkan sedikitnya 460 pegawai Kemenkeu.