TPP untuk PPPK Guru di Banjarmasin Tak Kunjung Ada Titik Terang

Memasuki tahun 2023, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru belum juga ada titik terang.

Featured-Image
Ilustrasi guru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Memasuki tahun 2023, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru belum juga ada titik terang.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin tidak bisa melakukan pencairan lantaran terkendala tidak adanya SK dari Kemendagri RI.

Kendati demikian, Disdik Kota Banjarmasin, tahun ini masih menyiapkan dana untuk TPP PPPK Guru, yang sebelumnya belum dapat dicairkan selama enam bulan di tahun 2022.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan, dana itu masih disimpan oleh pihaknya sebagai bentuk antisipasi. Apabila ke depan dana TPP itu akhirnya bisa dicairkan di tahun ini.

"Nominalnya, sebesar Rp1,77 miliar. Bila sewaktu-waktu sudah ada lampu hijau dari Kemendagri RI, maka tidak kesulitan lagi mencari dananya" jelasnya baru-baru tadi.

Lebih jauh, Nuryadi menjelaskan alasan mengapa dana TPP itu tak bisa dicairkan pada tahun 2022 lalu. Dia bilang, bukan hanya lantaran tak kunjung adanya izin dari Kemendagri RI.

Namun, juga karena berdasarkan perhitungan, pagu anggaran yang dimiliki Disdik Banjarmasin, sudah cukup banyak dikeluarkan untuk belanja pegawai. 

Rinciannya, dari total anggaran yang diterima disdik di tahun 2022 lalu, berjumlah sebesar Rp325 miliar. Yang mana, sebanyak 6,6 persen di antaranya diperuntukkan untuk belanja pegawai khususnya gaji.

Kata Nuryadi, apabila pengeluaran untuk belanja pegawai itu dipaksakan ditambah, maka pemerintah daerah akan kena penalti dari pemerintah pusat.

"Penaltinya cukup besar. Pemkot harus membayar Rp500 juta perbulan," tambahnya.

Hal itu diketahui Nuryadi setelah Disdik Kota Banjarmasin bersama BPKPAD Banjarmasin berangkat ke Kemendagri RI untuk menanyakan duduk perkara kenapa SK Kemendagri RI.

Di situ juga diketahui, bahwa sebenarnya TPP itu tidak diwajibkan. Sederhananya, boleh memberikan, boleh pula tidak.

"Hanya saja, sepanjang perjalanannya, kami di disdik tetap menganggarkannya," tutupnya. 

Baca Juga: Ini Alasan TPP PPPK Guru di Banjarmasin Belum Cair

Editor


Komentar
Banner
Banner