Demo Tolak ERP

Tolak Penerapan ERP, Ratusan Driver Ojol Ikut Demo di DPR

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) turut serta dalam aksi demonstrasi bersama massa aksi tolak Perppu Cipta Kerja.

Featured-Image
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) turut serta dalam aksi demonstrasi bersama massa aksi tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) ikut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi bersama massa aksi 'Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja' di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Massa ojek online menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana kebijakan Pemmrov DKI terkait penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan protokol di Jakarta. 

Pantauan bakabar.com, massa ojol tiba di depan gedung DPR pada pukul 14.10. Mereka berjalan dari arah fly over di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR RI. Para ojol yang ikut aksi mengenakan jaket berwarna hijau, jaket kuning dan oranye, menandakan identitas aplikasi ojek online masing-masing.

Mereka berbaris tertib denagan membawa spanduk berukuran 3x5 meter  bertuliskan "Tolak ERP Harga Mati". Di sisi kiri spanduk terpajang foto Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan di sisi kanan, foto Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Di bagian atas foto dua pejabat DKI Jakarta itu tertulis kata "Copot".

Baca Juga: Driver Ojol Ancam Unjuk Rasa Jika Pemprov DKI Batal Tarik Raperda ERP

Baca Juga: Hindari Minibus, Ojol di Bekasi Tewas Terlindas Truk

Salah satu orator dari Barisan Ojol Merdeka berteriak, "ERP bikin kami lapar!, ERP bikin kami tambah miskin!, Tolak ERP! Setuju?," ujar Krisna, orator ojol. Dengan lantang massa aksi menjawab "Setuju!"

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar di ibu kota. Regulasi ERP berupa Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dalam proses penggodokan bersama DPRD DKI. Penerapan jalan berbayar dinilai akan berimbas terhadap pendapatan para driver ojol.

Dalam draf aturan, kendaraan yang dikecualikan terkait aturan jalan berbayar yaitu, sepeda listrik, kendaraan bermotor berpelat kuning, kendaraan Dinas operasional instansi Pemerintah & TNI/Polri, kendaraan Korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Editor


Komentar
Banner
Banner