bakabar.com, TANJUNG – Karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) yang tergabung dalam PUK SP KEP SIS Admo tak hanya menolak anjuran Majelis Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, tapi menyusun gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI), persoalan hari libur buruh 1 Mei 2021.
Penolakan anjuran Majelis Mediator Disnaker Tabalong tersebut disampaikan melalui surat bernomor 150/PUK/SPKEP/SIS/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Ketua PUK SP KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi membenarkan pihaknya menolak anjuran dari Majelis Mediator Disnaker Tabalong tentang penyelesaian masalah sanksi surat peringatan dan sanksi dianggap mangkir atas penggunaan hak libur 1 Mei (Mayday) 2021.
“Dengan menolak anjuran tersebut kami akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banjarmasin,” tegas Yadi kepada bakabar.com, Senin (11/10).
Lalu sejauh mana proses gugatan tersebut dilakukan PUK SP KEP SIS Admo?
“Saat ini prosesnya pembuatan surat kuasa sebanyak 853 karyawan,” pungkas Muhammad Riyadi.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong telah mengeluarkan anjuran terhadap pertemuan tripartit yang digelar antara PT Saptaindra Sejati (SIS) dengan karyawannya yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SIS Admo Tabalong yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Surat anjuran bernomor B 584/Naker-HUMS/560/09/2021 dikirimkan kepada Pimpinan HRD PT SIS dan PUK SP KEP PT SIS Site Admo tertanggal 29 September 2021.
Sebagaimana diketahui keluarnya anjuran ini terkait permasalahan hari libur Internasional pada Hari Buruh (Mayday) tahun 2021.
Saat itu karyawan yang tergabung di PUK SP KEP PT SIS Site Admo mengambil libur pada 1 Mei 2021, terkait hal itu perusahaan menggagap mereka mangkir atau alpa dengan memberikan sanksi teguran.
Sejak itu para karyawan melakukan aksi unjuk rasa, belakangan permasalahan itu sudah sampai ditingkat tripartit di Disnaker Tabalong.
Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Tabalong ini setelah mediator mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih.
Lalu apa anjuran yang dikeluarkan Disnaker Tabalong itu?
Dari surat anjuran yang didapat bakabar.com dari PUK SP KEP PT SIS site Admo diketahui Disnaker Tabalong menganjurkan para pihak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SIS.
PKB PT SIS ayat 2 berbunyi, Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya kewajiban yang telah disepakati bersama di dalam PKB ini serta saling mengawasi pelaksanaannya secara layak.
Apabila kemudian hari terdapat keragu-raguan atau masalah yang timbul karena penafsiran penerapan ketentuan yang ada dalam PKB ataupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan agar mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit sebagaimana telah diatur dalam Pasal 73 PKB PT SIS.
Terhadap anjuran tersebut Disnaker Tabalong meminta kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak anjuran, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terkait anjuran tersebut, Ketua PUK SP KEP PT SIS Site Admo, Muhammad Riyadi, kecewa terhadap isi anjuran itu.
“Kami akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banjarmasin,” ujarnya kepada media ini, Kamis (30/9).
Menurut Yadi, anjuran tersebut tidak sesuai dengan pokok permasalahan.
“Seharusnya kalau hitam bilang hitam kalau putih bilang putih, begitu harusnya Disnaker,” pungkasnya.