Tarif SPKLU

Tok! Tarif Satu Kali Charge di SPKLU Ditentukan, Berapa?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU.

Featured-Image
Ilustrasi - Konsumen mobil listrik mengisi baterai di SPKLU. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listik pada SPKLU.

Besaran tarif itu dibagi menjadi dua, yaitu pengisian cepat (fast charging) dan pengisian super cepat (ultrafast charging). Biaya ini merupakan biaya untuk satu kali charging.

"Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu saat Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station, baru-baru ini.

Baca Juga: Dua Tambahan SPKLU, PLN di Kalimantan Dukung Gerbang Menuju IKN

Biaya layanan tersebut belum termasuk tarif listrik yang yang digunakan untuk mengisi daya baterai per kWh kendaraan listrik.

Saat ini, memang telah ada sejumlah teknologi pengisian daya untuk SPKLU untuk kendaraan listrik.

Teknologi itu teknologi pengisian daya lambat (slow charging), teknologi pengisian daya menengah (medium charging), teknologi pengisian daya cepat (fast charging), dan teknologi pengisian daya super cepat (ultrafast charging).

Sementara itu, untuk kategori pengisian daya slow charging dan medium charging, tidak dikenakan biaya layanan.

Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Dilakukan Agar Anak Nyaman di Dalam Mobil

Dengan begitu, pemilik kendaraan listrik hanya akan dibebankan biaya daya listrik pengisian daya saja.

Untuk pembagian durasi pengisiannya, fast charging berada pada 1 jam pengisian. Sementara ultrafast charging berada pada 15-30 menit saja.

"Jadi memang ada rupa ada harga. Kalau kita memang mau cepat, ada pilihannya," ungkapnya.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas di Caroline Kini Tersedia Layanan Pre-Order

Nantinya, besaran biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun, demi melihat nilai ekonomi dan kewajaran biayanya.

Menurutnya, hingga saat ini telah ada 129 unit SPKLU fast charging, dan 47 unit SPKLU ultrafast charging yang tersebar di Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner