Kota Baru

Tok! Sebar Hoaks, Ketua Bawaslu Kotabaru Dijatuhi Sanksi DKPP

apahabar.com, KOTABARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi ke Ketua Bawaslu, Kotabaru, Mohamad…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan. Foto: Ist

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Anwar menyampaikan bahwa MK menolak permohonan 2BHD.

"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan putusan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul).

Sebagai pengingat, KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen.

Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.

BREAKING! MK Tolak Permohonan 2BHD di Sengketa Pilbup Kotabaru



Komentar
Banner
Banner