bakabar.com, KOTABARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi ke Ketua Bawaslu, Kotabaru, Mohamad Erfan. Erfan dianggap melanggar kode etik pemilu.
Putusan disampaikan Ketua DKPP RI, Muhammad, dalam sidang putusan secara virtual, Rabu (28/4) tadi.
Lantas bagaimana respons Burhanudin-Bahrudin (2BHD) selaku pelapor?
“Ya. Ketua Bawaslu Kotabaru dijatuhi hukuman peringatan oleh DKPP RI, lantaran terbukti bersalah,” ujar 2BHD lewat kuasa hukumnya, Hafidz Halim dihubungi bakabar.com, Kamis (29/4).
Hasil sidang putusan DKPP RI menyatakan Erfan terbukti memberikan keterangan tidak benar melalui aplikasi pesan singkat melalui akun Erfan Erf kepada warga di Desa Tirawan.
“Jadi, ketua Bawaslu menyebut di Messenger-nya [Facebook] adanya pengumpulan KTP fiktif dan politik uang oleh tim paslon Bupati Kotabaru 2BHD satu hari menjelang Pilkada,” ujar Halim.
2BHD berharap DKPP memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap ketua Bawaslu Kotabaru lantaran berita bohong yang disebarkannya.
“Tapi karena sanksinya hanya peringatan, ya apa boleh buat. Biar masyarakat yang menilai atas apa yang diperbuat Ketua Bawaslu Kotabaru,” pungkas Halim, mengakhiri.
Kronologi Laporan
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara itu diadukan oleh Rahmadi, M. Hafidz Halim, dan M. Subhan. Ketiganya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Erfan sebagai teradu.
Erfan diduga tidak profesional serta melanggar prinsip jujur dan tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya bahwa 2BHD melakukan money politics.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Selain itu, Erfan juga telah menuduh Tim Burhanudin-Bahrudin telah mengumpulkan KTP fiktif dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 jalur perseorangan tanpa bukti yang jelas.
Pengadu menuturkan bahwa sebelumnya Erfan mendapatkan informasi dari seseorang bernama Muliyadi terkait dugaan serangan fajar yang dilakukan oleh Paslon 01 dalam Pilkada 2020. Informasi tersebut disampaikan Muliyadi melalui obrolan dalam aplikasi messenger.
Sidang diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Mahyuni (Unsur Masyarakat), H. Nur Zazin (Unsur KPU), dan Azhar Ridhanie (Unsur Bawaslu).
Erfan sebenarnya sudah membantah dalil-dalil yang disebutkan pengadu. Menurutnya, ia tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana disebutkan.
Erfan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan percakapan dengan Muliyadi melalui aplikasi messenger atau facebook.
Namun ia memastikan bahwa Bawaslu Kotabaru telah menerima laporan dugaan praktik politik uang yang dilakukan Burhanudin-Bahrudin, yaitu pada laporan yang teregistrasi pada Nomor 009/PL/Kab/22.09/XII/2020. Laporan ini masuk pada 8 Desember 2020.
"Laporan tersebut dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020," ujar Erfan.
Sedangkan terkait KTP fiktif, Efran mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permohonan pengawasan terhadap dugaan penggunaan KTP fiktif sebagai dukungan syarat calon perseorangan.
Selain itu, Efran juga mengatakan Bawaslu Kotabaru telah menerima masukan dari seseorang bernama Khairul Sani, terkait hal yang sama yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Yandi Kamitono-Agus Saputra dan Burhanudin-Bahrudin. Masukan ini diterima pada 26 Juni 2020.
Untuk masukan dari Khairul Sani, Efran mengaku telah menindaklanjuti dengan surat jawaban dengan Nomor 042/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/VII/2020.
"Yang pada intinya menyatakan jajaran Bawaslu Kotabaru telah dan akan melaksanakan tugas pengawasan, dengan memaksimalkan kerja pengawasan terhadap proses verifikasi faktual," tandasnya.
"Berdasarkan fakta yang disampaikan, teradu tidak pernah menyampaikan berita bohong dan fitnah sebagaimana dalil pengaduan Pengadu," tutup Efran.
Putusan MK
Tiga bulan bergulir, putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru keluar Kamis, 18 Maret.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Anwar menyampaikan bahwa MK menolak permohonan 2BHD.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan putusan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul).
Sebagai pengingat, KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen.
Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.
BREAKING! MK Tolak Permohonan 2BHD di Sengketa Pilbup Kotabaru