Kota Baru

Tok! Sebar Hoaks, Ketua Bawaslu Kotabaru Dijatuhi Sanksi DKPP

apahabar.com, KOTABARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi ke Ketua Bawaslu, Kotabaru, Mohamad…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan. Foto: Ist

Selain itu, Erfan juga telah menuduh Tim Burhanudin-Bahrudin telah mengumpulkan KTP fiktif dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 jalur perseorangan tanpa bukti yang jelas.

Pengadu menuturkan bahwa sebelumnya Erfan mendapatkan informasi dari seseorang bernama Muliyadi terkait dugaan serangan fajar yang dilakukan oleh Paslon 01 dalam Pilkada 2020. Informasi tersebut disampaikan Muliyadi melalui obrolan dalam aplikasi messenger.

Sidang diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Mahyuni (Unsur Masyarakat), H. Nur Zazin (Unsur KPU), dan Azhar Ridhanie (Unsur Bawaslu).

Erfan sebenarnya sudah membantah dalil-dalil yang disebutkan pengadu. Menurutnya, ia tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana disebutkan.

Erfan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan percakapan dengan Muliyadi melalui aplikasi messenger atau facebook.

Namun ia memastikan bahwa Bawaslu Kotabaru telah menerima laporan dugaan praktik politik uang yang dilakukan Burhanudin-Bahrudin, yaitu pada laporan yang teregistrasi pada Nomor 009/PL/Kab/22.09/XII/2020. Laporan ini masuk pada 8 Desember 2020.

"Laporan tersebut dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020," ujar Erfan.

Sedangkan terkait KTP fiktif, Efran mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permohonan pengawasan terhadap dugaan penggunaan KTP fiktif sebagai dukungan syarat calon perseorangan.

Selain itu, Efran juga mengatakan Bawaslu Kotabaru telah menerima masukan dari seseorang bernama Khairul Sani, terkait hal yang sama yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Yandi Kamitono-Agus Saputra dan Burhanudin-Bahrudin. Masukan ini diterima pada 26 Juni 2020.

Untuk masukan dari Khairul Sani, Efran mengaku telah menindaklanjuti dengan surat jawaban dengan Nomor 042/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/VII/2020.

"Yang pada intinya menyatakan jajaran Bawaslu Kotabaru telah dan akan melaksanakan tugas pengawasan, dengan memaksimalkan kerja pengawasan terhadap proses verifikasi faktual," tandasnya.

"Berdasarkan fakta yang disampaikan, teradu tidak pernah menyampaikan berita bohong dan fitnah sebagaimana dalil pengaduan Pengadu," tutup Efran.

img

Putusan MK

Tiga bulan bergulir, putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru keluar Kamis, 18 Maret.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner