bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan hasil rekapitulasi partai politik terdaftar dalam pemilu 2024 yang memenuhi syarat verifikasi faktual.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi membacakan verifikasi hasil rekapitulasi partai politik yang lolos dari 34 provinsi di Indonesia dibacakan dalam rapat pleno.
"Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta anggota DPR dan DPRD 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, di kantornya di Jakarta, Rabu (14/12).
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 14 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari saya tandatangani," pungkasnya.
Berikut daftar 17 partai politik tersebut:
1. Partai Buruh
2. Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
6. PBB
7. Partai Gelora Indonesia
8. PSI
9.PDI Perjuangan (PDIP)
10.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12.Partai NasDem
13.Partai Demokrat
14.Partai Amanat Nasional (PAN)
15.Partai Gerindra
16.Partai Golkar
17.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
KPU menetapkan 6 partai lokal Aceh yang lolos dalam verifikasi faktual di antaranya:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Aceh
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia