Pemilu 2024

Tok! Rekapitulasi Partai Politik Lolos Pemilu 2024

KPU umumkan hasil rekapitulasi Partai Politik yang terdaftar dalam pemilu 2024 yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

Featured-Image
Suasana KPU saat umumkan Verifikasi Faktual. Foto: apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan hasil rekapitulasi partai politik terdaftar dalam pemilu 2024 yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi membacakan verifikasi hasil rekapitulasi partai politik yang lolos dari 34 provinsi di Indonesia dibacakan dalam rapat pleno.

"Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta anggota DPR dan DPRD 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, di kantornya di Jakarta, Rabu (14/12).

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 14 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari saya tandatangani," pungkasnya.

Berikut daftar 17 partai politik tersebut:

1. Partai Buruh

2. Perindo

3. Partai Hanura

4. Partai Garuda

5. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

6. PBB

7. Partai Gelora Indonesia

8. PSI

9.PDI Perjuangan (PDIP)

10.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

11.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

12.Partai NasDem

13.Partai Demokrat

14.Partai Amanat Nasional (PAN)

15.Partai Gerindra

16.Partai Golkar

17.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

KPU menetapkan 6 partai lokal Aceh yang lolos dalam verifikasi faktual di antaranya:

1. Partai Aceh

2. Partai Adil Sejahtera Aceh

3. Partai Generasi Aceh

4. Partai Darul Aceh

5. Partai Nanggroe Aceh

6. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

Editor


Komentar
Banner
Banner