bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis untuk ratu arisan bodong Rizky Amelia, Senin (1/8).
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro, wanita berusia 25 tahun itu dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 9 bulan,” papar Heru Kuntjoro.
Selain kurungan badan, wanita yang biasa disapa Ame itu juga diwajibkan mengganti uang para korban senilai Rp650 juta.
Penggantian uang korban atau restitusi tersebut harus dibayarkan 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran restitusi, barang bukti yang disita akan dilelang untuk membayar restitusi,” jelas Heru.
“Terdakwa juga harus mengembalikan uang modal dari usaha yang dikelola bersama korban,” sambungnya.
Setelah mendengar keputusan itu, Ame hanya terdiam dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasehat hukum.
Masih seperti sidang sebelumnya, Ame mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas IIA Martapura.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kami akan pikir-pikir,” sahut Syahrani selaku penasehat hukum Ame.
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, juga mengambil langkah serupa sebelum melakukan banding atau menerima. Meski begitu, JPU masih punya waktu sebelum putusan dinyatakan berkekuatan tetap.
“Sama dengan pernyataan sikap penasehat hukum terdakwa, kami juga menyatakan untuk pikir-pikir,” papar Radityo Wisnu.
“Putusan memang jauh harapan. Namun Alhamdulilah permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para korban dikabulkan,” sambungnya.
Kasus penipuan ini mulai terungkap di awal 2022, serta menjadi perhatian publik lantaran korban cukup banyak. Pun total kerugian diperkirakan lebih dari Rp11 miliar.
“Putusan ini sendiri merupakan sidang pertama dari lima perkara atas terdakwa yang sama. Empat perkara masih dalam penyelidikan dengan rincian satu di Polresta Banjarmasin, serta tiga di Polda Kalsel,” pungkas Radityo.