bakabar.com, BANJARMASIN - Rastu (49), mantan Kades Muara Kintap, Kabupaten Tanahlaut divonis lima tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada terdakwa," ujar Yusriansyah dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/2).
Selain divonis lima tahun, Restu juga didenda Rp200 juta subsider satu bulan penjara. Plus dihukum membayar uang pengganti Rp 722 juta lebih.
"Bila tidak mampu membayar dalam satu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang dan menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi menutup uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," ucap Yusriansyah.
Atas putusan tersebut, Rastu yang mengikuti persidangan secara virtual menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Rastu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Eka Putra Kurniawan juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Restu dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana dia didakwa telah melakukan korupsi dana desa dengan total kerugian negara sebesar Rp723 juta lebih.
"Harusnya kewenangannya dibagi ke beberapa perangkat desa, namun dilakukan sendiri. Hingga muncul kerugian negara Rp723 juta lebih," katanya.
Eka Putra Kurniawan mengatakan, putusan dari Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan meskipun vonis yang dijatuhkan berkurang enam bulan dari tuntutan.
"Ini sudah sesuai dengan tuntutan kami. Karena terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dan ternyata putusan hakim sama. Awalnya 5,5 tahun menjadi 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Hasby menerangkan ada beberapa point putusan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan nota pembelaan terdakwa.
"Terutama terkait total kerugian. Karena ada beberapa uang kerugian tersebut bukan tanggungjawabnya, melainkan tanggungjawab Kades berikutnya tapi dihitung juga ke terdakwa," pungkasnya.