bakabar.com, BANJARMASIN –Mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis penjara selama 15 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang putusan kasus mafia tanah yang menjerat eks ART Nirina Zubir ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan tersebut, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim yang ada dalam ruang sidang.
Keduanya terlihat harap-harap cemas menunggu putusan hakim mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa yang telah merugikan keluarganya.
Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian” kata Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis dilansir dari Detikhot, Selasa (16/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.