bakabar.com, BALIKPAPAN – Persoalan tumpang tindih lahan di Perumahan Grand City milik PT Sinar Mas di Balikpapan, Kaltim, mulai menemukan titik terang.
Kamis (9/12/2021) siang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan kembali melakukan mediasi antara pemilik lahan dengan Sinar Mas di kantor BPN pada Kamis (9/12).
Agus Amri SH, Kuasa Hukum Ekatiningsih, salah satu pemilik lahan yang menjadi lawan PT Sinar Mas, mengaku lega dengan pertemuan mediasi hari ini.
“Semuanya menjadi makin terang. Bahwa sebelum ada sertifikat milik Sinar Mas, tumpang tindih lahan di antara pemilik lahan di situ tidak pernah terjadi,” ujar Agus.
Salah satu pemilik lahan yakni David Hasihau membantah tanahnya yang telah bersertifikat sejak tahun 1993 tumpang tindih dengan sertifikat Ekatiningsih.
“Tanah saya justru bersebelahan dengan ibu Ekatiningsih. Saya justru heran, kok sekarang peta bidangnya berubah jadi tumpang tindih,” ujar David.
Pemilik lahan lainnya, Mujiono pun juga mengaku heran dengan posisi peta bidang yang berubah. Pensiunan PNS Polri ini menjelaskan sejak sertifikat tanahnya keluar tahun 2006, tidak pernah terjadi tumpang tindih.
“Justru sejak muncul sertifikat Sinar Mas tahun 2014, di peta bidang kok berubah jadi tumpang tindih,” tuturnya.
Namun dalam mediasi, perwakilan Sinar Mas, Piratno, mengatakan saat tanah tersebut dibeli tahun 2014 dengan segel atas nama Atim, tak pernah ada catatan sengketa dari BPN.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan para pihak dalam mediasi, rencananya Kamis 16 Desember mendatang BPN akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat secara langsung batas lahan masing-masing.
“Semoga semuanya menjadi jelas. Kami berharap BPN bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya, bebas dari intervensi pihak manapun,” pungkas Agus Amri.