Hot Borneo

Tipu-tipu Jual Beli Solar, Kakak Beradik dan Seorang Perempuan Digulung Macan Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sindikat penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diungkap Ditreskrimum Polda…

Featured-Image
Ketiga pelaku penipuan jual beli solar ketika diamankan Macan Kalsel di tiga tempat berbeda. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sindikat penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diungkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Tiga pelaku berhasil diamankan petugas Subdit IV Ditreskrimum yang disokong Macan Kalsel dalam pelarian di luar Kalimantan.

Mereka adalah dua kakak beradik berinisial RO dan YI, serta seorang perempuan berinisial AT. RO lebih dulu ditangkap 26 Juni 2022 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sehari berselang giliran YI yang ditangkap di sebuah kamar hotel, ketika berlibur di Batu, Malang. Masih di hari yang sama, AT juga diamankan di Denpasar, Bali.

Dalam penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam hingga uang yang diduga hasil dari penipuan.

“Ketiga pelaku sudah diamankan,” papar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa’i, Rabu (6/7).

Dalam menjalankan aksi, ketiga pelaku bersekongkol mencaplok nama perusahaan penyalur BBM non subsidi PT Tri Karya Wiguna.

Kasus ini bemulai pertengahan Juni 2022, ketika AT memberikan penawaran kepada pembeli dari PT Virgo Samudera Jaya.

AT menghubungi korban via telepon dan menawarkan solar dengan banderol murah seharga Rp9.020, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Juga ditawarkan opsi harga Rp8.200 per liter non PPN.

PT Virgo Samudera Jaya pun tergiur dan sepakat membeli solar dengan total harga Rp947.100.000. Selanjutnya uang pembelian ditransfer ke rekening pribadi pelaku.

Beberapa hari berselang, bongkar muat solar pun dilakukan. Namun yang membuat heran, PT Tri Karya Wiguna kembali menagih uang pembelian kepada PT Virgo Samudera Jaya, seusai bongkar muat.

Akhirnya PT Virgo Samudera Jaya menyadari telah tertipu, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.

Belakangan diketahui ketiga pelaku sudah menjalankan aksi penipuan dengan modus serupa sejak 2020, serta dengan lebih dari 50 korban.

Sekarang ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, “Penyidikan kasus ini sendiri masih berjalan,” pungkas Rifa'i.



Komentar
Banner
Banner