UU Ciptaker

Tingkatkan Nilai Tambah, Bahlil Ungkap Peran UU Cipta Kerja dalam Hilirisasi Indonesia

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia  mengungkapkan peran penting Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dalam program hilirisasi di Indonesia.

Featured-Image
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Foto: apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia  mengungkapkan peran penting Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dalam program hilirisasi komoditas di Indonesia.

Menurutnya, dalam mempercepat aktivitas hilirisasi di Indonesia, negara membutuhkan investasi dalam jumlah besar yang diharapkan masuk ke dalam negeri.

Melalui UU CK tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi,” ujar Bahlil, Minggu (12/2).

Baca Juga: Industri Hilirisasi Sektor Perikanan, Wujud Kebijakan Ekonomi Biru

Pemerintah Indonesia saat ini tengah fokus dalam mempercepat hilirisasi pada beberapa komoditas utama di dalam negeri.

Terbaru pemerintah berencana untuk menetapkan kebijakan pelarangan ekspor terhadap bahan mentah untuk komoditas tembaga. Rencanannya, pelarangan ekspor itu akan dimulai pada pertengahan tahun 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo sempat mengutarakan rencana untuk melakukan pelarangan ekspor bahan mentah untuk komoditas emas.

Hilirisasi diklaim pemerintah dapat meningkatkan ekonomi dalam negeri. Sekaligus meningkatkan penggunaan energi hijau yang bisa melindungi lingkungan dari polusi.

Baca Juga: Hilirisasi 21 Komoditas, Indonesia Kejar 545,5 Miliar Dolar AS di 2024

“Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU CK, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik,” jelasnya.

Ekosistem baterai kendaraan listrik salah satunya. Produk tersebut berasal dari hilirisasi komoditas nikel yang telah berjalan cukup lama.

“Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU CK mereka tidak bisa masuk,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner