Industri Tekstil Dan Pengolahan Tekstil

Tingkatkan Daya Saing Industri TPT, Kemenperin Restrukturisasi Mesin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan program restrukturisasi mesin guna mendukung industri tekstil dan pengolahan tekstil (TPT).

Featured-Image
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito. Foto: Kementerian Perindustrian.

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan program restrukturisasi mesin guna mendukung industri tekstil dan pengolahan tekstil (TPT). Restrukturisasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing di tengah ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor tersebut.

Program restrukturisasi mesin diharapkan dapat menstimulus penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/3).

Kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukkan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM Otomotif, Kemenperin Gandeng YDBA

“Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34 persen (yoy) dan berkontribusi sebesar 1,03 persen terhadap PDB nasional,” imbuhnya.

Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Salurkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin Siapkan Situs 'Sisapira'

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai izin industri yang dimiliki. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.

Warsito menambahkan beberapa kebijakan lain telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.

“Perusahaan industri TPT diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahaan dan industri tekstil pada umumnya,” kata Warsito.

Editor
Komentar
Banner
Banner