Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Tim Kuasa Hukum Mario Dandy Ngaku Dapat Pesan Ancaman Lewat Chat WhatsApp

Tim kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rampas mengaku mendapat pesan bernada ancaman dari orang tak dikenal terkait kasus penganiayaan Dandy.

Featured-Image
Tim kuasa hukum tersangka Mario Dandy, Dolfie Rompas (Foto:apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengaku mendapat pesan bernada ancaman melalui Whatsapp ke nomor pribadinya.

"Ini dia ada satu chat, tapi ada juga sebelumnya semalam itu kebetulan juga ada masuk kebetulan masuk ke nomor saya dan nomor beliau (timnya) bersamaan. Jadi kita tidak kenal nomor tersebut," kata Dolfie Rompas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).

Kendati begitu, Dolfie meminta agar kedepannya tidak ada yang mencoba meneror kembali. Sebab dirinya hanya menjadi pengacara yang bertugas sesuai dengan perintah undang-undang.

"Jadi ya kami berharap tidak ada hal-hal seperti itu. Kami di sini kan hanya mendampingi. Sehingga kita berharap biarlah ini proses berjalan secara profesional, ini kan dalam penegakan hukum, supaya semua itu bisa tuntas secara terang benderang," ujar Dolfie.

Baca Juga: Saksi Absen, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Batal!

Walaupun demikian, Dolfie mengaku belum ada keinginan untuk menindaklanjuti pesan ancaman tersebut dengan melaporkannya ke ranah hukum.

"Kami belum sampai terpikir untuk melakukan itu (laporan). Kami hanya mengimbau supaya ya tidak ada lagi lah hal seperti itu, kan ini adalah penegakkan hukum. Jadi biarlah," tuturnya.

Diketahui, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menyebabkan korban terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: AG Belum Muncul di Polda Metro Jaya Setelah Pelimpahan Kasus Penganiayaan David

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelimpahan kasus Mario Dandy untuk mempermudah kolaborasi dalam menguak kasus.

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya karena untuk mempermudahkan kolaborasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya.

Sejauh ini polisi telah menahan semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut yakni Mario Dandy, Shane dan AG yang ditahan di LPSK.

Editor


Komentar
Banner
Banner