Ketua Umum Koordinasi Relawan 01, sekaligus Ketua Petisi Aliansi Relawan Masyarakat Kalteng, HM Riban Satia, menjelaskan petisi itu bertujuan untuk memberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan membatalkan hasil putusan rapat pleno.
“Kemudian menetapkan Ben-Ujang menjadi gubernur Kalteng periode 2021-2024,” kata mantan wali kota Palangka Raya dua periode ini, Minggu (20/12).
Menurut Riban, dalam sidang pleno KPU Kalteng memenangkan paslon Sugianto-Edy. Padahal berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS Baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa.
Jenis pelanggaran, terjadi kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara dan hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara dan tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu Kalimantan Tengah yang sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku.
Tak cuma petisi, Tim Ben-Ujang juga galang dana untuk ke MK