bakabar.com, PALANGKA RAYA â Walaupun sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, dengan perolehan suara terbanyak.
Namun langkah paslon 02, H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, menuju kursi KH 1 dan 2, ternyata tidak mulus.
Sebab rivalnya paslon 01, Ben Brahim-H Ujang Iskandar, tidak mau terima begitu saja hasil pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara, sehingga saksi tidak mau menandatangani berita acara.
Kali ini, tim 01 membuat gerakan moral dalam dalam bentuk petisi yaitu membuat tanda tangan bersama untuk menolak hasil rapat pleno penetapan suara yang dilakukan KPU Kalteng.
Bagaimana langkah yang dilakukan…..