bakabar.com, JAKARTA – Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan yang melarang aplikasi berbagi video TikTok dan aplikasi pembayaran elektronik dan media sosial WeChat.
Kebijakan kontroversial itu pun memicu respons Pemerintah China. Jika AS tetap bertahan, China diprediksi akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dua perusahaan China itu.
Demikian pernyataan Kementerian Perdagangan China (Mofcom) yang beredar di sejumlah media setempat, Minggu (20/9).
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump melarang warganya menggunakan dua aplikasi buatan China tersebut per 20 September 2020.
Larangan tersebut dinilai merusak hak perusahaan dan mengganggu tatanan pasar.
Mofcom menilai keputusan AS tidak berdasar dan dapat merusak kepercayaan investor internasional yang hendak berinvestasi di sana.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut dan aplikasi ini diblokir bagi pengunduh baru mulai Minggu serta aplikasi ini dilarang mulai 12 November. Di AS kami punya komunitas pengguna TikTok sebanyak 100 juta karena ini telah menjadi tempat hiburan, ekspresi pribadi, dan menjalin koneksi,” demikian manajemen TikTok perwakilan AS dikutip Xinhua.
Kementerian Perdagangan AS, Jumat (18/9), mengeluarkan keputusan bahwa aplikasi TikTok sudah tidak bisa ditemukan lagi di Apple Store dan Googgle Pay mulai Minggu (20/9).
Kemudian mulai 12 November 2020, TikTok dan WeChat akan dilarang di negara adidaya itu.
Sebelumnya TikTok berhasil merangkul perusahaan data internet asal AS Oracle. Saat ini kesepekatan kedua perusahaan tersebut sedang menunggu persetujuan dari otoritas di China dan AS.
Editor: Puja Mandela