News

Tiga Masalah yang Dihadapi Tenaga Kesehatan

apahabar.com, JAKARTA –  Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengungkapkan, tiga masalah…

Featured-Image
Drjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes, Arianti Anaya. Foto: apahabar.com/M. Subhan S

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengungkapkan, tiga masalah yang tengah dihadapi tenaga kesehatan saat ini.

Permasalahan pertama adalah jumlah tenaga kesehatan yang masih belum mencukupi.

Permasalahan kedua adalah distribusi tenaga kesehatan yang belum merata ke berbagai daerah.

Permasalahan ketiga adalah kualitas tenaga kesehatan yang belum memenuhi standar.

Menurut Arianti sapaannya, ketiga masalah ini dapat mengahambat transformasi kesehatan.

“Dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat," ujar Arianti di Jakarta, Rabu (21/9).

Ia menjelaskan, dari sebanyak 1500 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada saat ini, ada sekitar 600 yang belum memiliki doktor.

Standar tenaga kesehatan yang harus dimiliki Puskemas, tercatum dalam Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010.

Terdapat 9 tenaga kesehatan yang harus ada di Puskemas sesuai dengan Permenkes.

Rinciannya adalah dokter, dokter gigi, apoteker, dan perawat. Selain itu, ada bidan, tenaga lingkungan, ahli teknologi labolatorium medik. Ditambah lagi, tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga gizi.

Sebanyak 50 persen dari total Puskemas yang tercatat, belum memenuhi 9 tenaga kesehatan yang wajib dipenuhi.

"kita juga mencatat masih banyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), juga belum memenuhi standar," ungkap Arianti.

Ia menyatakan, sebanyak 50 persen RSUD belum memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.

Pemenuhan standar tersebut terkait dengan 7 dokter spesialis yang harus dimiliki dalam RSUD.

Rinciannya adalah spesialis anak, bedah, dan ginekologi. Selain itu spesialis penyakit dalam, anastesi, radiologi, dan patologi klinik.

Saat ini, sebanyak 54.410 tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Untuk memastikan setiap Puskemas dan RSUD yang ada sesuai standar yang ditetapkan.

Tenaga kesehatan yang saat ini sudah diangkat oleh Kemenkes sebanyak 14.544 dan masih ada selisih sebesar 39.866 yang harus diisi.

Ia mengatakan, setiap Puskemas dan RSUD harus memenuhi standar yang ditetapkan, sampai dengan 2022.

"Ini adalah minimal untuk menjalankan pelayanan kesehatan," ujar Arianti.



Komentar
Banner
Banner