bakabar.com, MAROS - Polisi meringkus tiga orang kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mencabuli bocah di bawah umur.
Ketiga kakek itu adalah HS (77), MK (56) dan MR (66). Laporan pencabulan ini diterima polisi 10 Juli tadi.
"Ketiganya di tangkap di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Kasat Reskrim Polres, Maros Iptu Slamet, Minggu (16/7) siang.
Baca Juga: Bejat! Bocah SD di Maros Dicabuli Ayah Tiri
Slamet merincikan kronologi kasus ini. Bermula saat korban tengah asyik bermain bersama temannya, Sabtu (8/7) lalu.
Kemudian, salah satu dari tiga pelaku menjemput korban dan membawa ke sebuah rumah. Di situ, si bocah langsung disuruh buka celananya. Ketika kakek bau tanah itu bergiliran mencabulinya.
"Jadi korban dijemput lalu di bawah ke salah satu rumah pelaku. Di situ, korban digiring masuk ke dalam kamar dan langsung dicabuli oleh para pelaku," ungkap Slamet.
Kasus menjijikkan itu mulai terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Bocah itu merasa kemaluannya sakit.
Baca Juga: Bejat! Pria 60 Tahun di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur
Kedua orang tua yang mendengar cerita anaknya itu langsung melapor ke Polres Maros. Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku.
Kata Slamet, ketiga kakek itu telah diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros. Dari hasil interogasi, mereka mengakui sudah mencabuli korban.
"Sudah ditahan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.