Peredaran Obat Terlarang

14 Orang Diringkus di Bogor, 23 Ribu Butir Obat Terlarang Disita

Polisi menangkap 14 orang penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modusnya; warung kelontong.

Featured-Image
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11) (Foto: apahabar.com/Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Polisi menangkap 14 orang penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modusnya; warung kelontong.

"Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara penyalahgunaan narkoba dan sediaan gelap farmasi jenis obat keras," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Senin (20/11).

Para tersangka itu di antaranya 13 laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan mereka puluhan ribu barang bukti disita dari tangan pelaku. Terdiri dari berbagai jenis obat keras.

Baca Juga: Polisi Punya Daftar Selebgram Narkoba Jaringan Fredy Miming

Rinciannya; barang sediaan farmasi 23.322. Di antaranya; 13.545 butir tramadol; hexymer, 8.722 butir, trihexyphenidyl 1.005 dan 16 alprazolam.

Para pelaku menjual obat keras itu dengan bertemu langsung oleh pembeli. Mereka berkamuflase menjadi warung kelontong.

"Jaringan wilayah meliputi Kabupaten Bogor yaitu Kemang, Cigomong, Ciawi, Ciampea, Tajur Halang, Leuwisadeng , Parung Panjang dan pengembangan ke wilayah Cipondoh, Kota Tanggerang," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengungkapkan target pasar para pelaku. Yakni semua kalangan. Kata dia, obat keras itu harus dibeli menggunakan resep dokter.

Baca Juga: Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 52 Ribu Obat Terlarang

"Kemudian untuk penjualnya pun harus punya kompetensi di bidang kefarmasian. Jadi tidak sembarangan orang dapat memperjual belikan obat-obatan yang tergolong obat keras sesuai dengan ketentuan. Yang kita tangkap ini lah yang tidak punya keahlian yang mengedarkannya secara ilegal," kata Istiono.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner