Peristiwa & Hukum

Larikan Anak 16 Tahun di Tanah Bumbu, Pria Pelaihari Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria.

Featured-Image
Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria atas laporan telah melarikan anak berumur 16 tahun.

Tersangka adalah AA (44) warga Komplek Taman Asri RT 16 RT 05 Desa Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Tersangka diamankan di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Senin (7/8) sekira pukul 02.00 Wita.

"Kami amankan tersangka atas laporan melarikan anak berumur 16 tahun di Kusan Hulu Tanah Bumbu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (7/8).

Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7), korban meminta izin ke kedua orang tuanya berangkat ke Pondok Pesantren As-Syafii'ah untuk melakukan daftar ulang sekolah.

Setelah ditunggu tunggu korban tidak kunjung kembali ke rumah serta handphone miliknya sudah tidak aktif. 

Kemudian orang tua korban dan kepala desa mencari ke rumah teman-teman korban. Pada saat bertanya, salah satu temannya mengaku diminta untuk mengantar ke pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu.

Di sana ternyata korban telah ditunggu seorang laki-laki yang nama dan orangnya tidak dikenali teman korban. 

"Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu," tukas Iptu J Sinaga.

Editor


Komentar
Banner
Banner