TGIPF

TGIPF Temukan Fakta Baru di Tragedi Kanjuruhan

TGIPF menemukan fakta baru di balik banyaknya korban jiwa tragedi Kanjuruhan

Featured-Image
Ketua TGIPF Mahfud MD saat keluar dari Kantor Kemenko Polhukam. Foto: apahabar.com/ Dian FS.

bakabar.com, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menemukan fakta baru di balik penyebab banyaknya korban jiwa di tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di medsos,” ujar  Ketua TGIPF Mahfud MD saat penyampaian laporan di Istana Negara, Jumat (14/10).

Mahfud MD, menyampaikan ada beberapa temuan penyebab meninggalnya ratusan nyawa di tragedi tersebut.

Temuan tersebut berdasarkan hasil dari rekontruksi 32 CCTV yang ada di tangan aparat kepolisian.

Menurut laporan TGIPF, korban meninggal bukan hanya karena gas air mata, tapi ada juga yang terinjak.

“Ada yang saling gandeng untuk keluar bareng, tapi teman satunya tertinggal dan terinjak,” kata Mahfud.

Banyak korban jatuh karena kehabisan nafas dan gas air mata. Mahfud mengatakan bahwa dari hasil temuan tersebut, korban yang cacat dan kritis bisa dipastikan karena terkena gas air mata.

Saat ini, TGIPF sedang melakukan pengecekan terkait kandungan dari gas air mata bersama Badan Riset Nasional (BRIN).

Tim juga menemukan fakta bahwa semua stakeholder terkait saat ini saling menghindar dari tanggung jawab.

“Semua berlindung di balik aturan-aturan yang secara kontrak sah,” tutur Mahfud.

Dari hasil ini, TGIPF mengimbau agar PSSI beserta sub organisainya harus bertanggung jawab.

Bentuk tanggung jawab PSSI, Mahfud mengatakan ada dua yaitu berdasarkan aturan resmi dan moral.

Menurutnya, tanggung jawab berdasar aturan yaitu tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma seringkali dimanipulasi.

Mahfud menjelaskan hukum tertinggi dari hukum yang ada.

"Yaitu asas keselamatan rakyat," ucap Mahfud.

Maka dari itu, TGIPF meminta agar POLRI meneruskan investigasi tindak pidana kepada yang diduga kuat terlibat. Investigasi terhadap orang yang harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner