bakabar.com, KUALA KAPUAS - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil diungkap jajaran Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono membeberkan kronologis kejadian pembuhuhan pasangan suami istri IR (30) dan MS (16) oleh pelaku SW (40).
"Jadi, jalan ceritanya kurang lebih. Dua bulan yang lalu orang tua korban MS yaitu atas nama R kenal dengan tersangka yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun," kata Kurniawan Hartono dalam press conference di Mapolres Kapuas, Rabu (13/9).
Sedangkan, sambungnya, keluhan pasangan IR dan MS sudah 3 tahun menikah namun belum memiliki anak. Kedua korban pun menemui tersangka.
"Kedua korban menemui tersangka selaku dukun minta bantuan agar bisa punya anak dan juga minta dikasih rejeki lebih atau bisa cepat kaya," ujar AKBP Kurniawan.
Tersangka, lanjut Kapolres, memenuhi permintaan korban namun dengan syarat korban MS atau istri korban IR harus berhubungan dengan tersangka (perbuatan asusila).
"Berjalannya waktu kurang lebih dua bulan, korban MS memang betul hamil tetapi kayanya tidak dapat. Lalu timbulah perkataan dari korban kalau tersangka adalah dukun palsu," kata Kurniawan.
Tidak terima perkataan dari kedua korban. Tersangka kemudian mengajak kedua korban untuk bertemu di ruas Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok. Sesaat setelah ketemu lalu terjadilah percekcokan dan berlanjut kepada perkelahian.
Di tengah perkelahian antara IR dengan tersangka, istri korban IR yakni MS berusaha untuk melerai, namun MS malah pingsan terkena pukulan.
"Dari perkelahian itu korban pertama IR meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam jenis mandau. Mayat korban kemudian diseret oleh tersangka kurang lebih lima ratus meter dari lokasi perkelahian," beber AKBP Kurniawan.
Mayat korban IR kemudian dimasukan ke dalam parit lalu ditutupi semak-semak. Setelah itu, tersangka membawa korban kedua yakni MS yang masih dalam keadaan hidup kelokasi lain.
Di tengah perjalanan, MS siuman, melihat itu tersangka kembali melakukan penganiayaan dan tindak pidana pemerkosaan. Korban pun berusaha kabur, namun belakang kepalanya dipukul oleh pelaku dengan balok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mayar korban MS diseret kembali oleh tersangka lalu ditutupi semak-semak disekitar lokasi tersebut. Setelah itu tersangka kembali ke Palangka Raya," ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono.