bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya sempat dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dirinya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka RR.
Bripka RR dan para tersangka lainnya itu dikumpulkan dalam satu ruangan demi upaya melancarkan isu adanya baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau tidak salah di Provos Polri. Itu mungkin Ferdy Sambo yang berperan," ujar Erman Umar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/9).
Erman belum bisa menjelaskan secara rinci tentang pertemuan yang terjadi pasca insiden pembunuhan Brigadir J tersebut.
Hal itu dikarenakan dia baru membaca Bukti Acara Perkara (BAP) tersebut sekilas saja.
Kendati demikian, Erman meyakini ada pertemuan yang diminta oleh Irjen Ferdy Sambo untuk merekayasa kejadian yang sebenarnya di rumah dinasnya tersebut.
"Saya tidak baca lengkap itu BAP karena tebal juga. Namun, secara sepintas saya lihat dia (Bripka RR) sempat dikumpulkan oleh Ferdy Sambo," ungkapnya.
Erman mengatakan ruangan di Provos Polri itulah yang menjadi tempat berkumpulnya Irjen Ferdy Sambo dengan para tersangka lainnya.
Berkumpulnya para tersangka tersebut tidak lain guna melancarkan skenario baku tembak yang awalnya sempat coba dimunculkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
"Siapa lagi kalau bukan Sambo. Namun, mungkin Sambo sudah mengatur agar dikumpulkan di Provos untuk persiapan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka RR dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima orang tersebut diduga ikut andil dalam menghabisi nyawa Brigadir J.
Lima orang tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, berbeda dengan keempat tersangka pria lainnya, Putri Candrawathi tidaklah ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik berdalih hal itu demi memerhatikan kemanusiaan dari ibu Putri yang masih memiliki anak kecil.
Para tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.
Hukuman yang membayangi kelima orang tersangka itu ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). (Regent)