Pembunuhan Brigadir J

Bripka RR Ajukan Permohonan Kasasi Atas Putusan Bandingnya

Bripka RR menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bandingnya di PT DKI Jakarta

Featured-Image
Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan pihak Bripka RR melalui kuasa hukumnya pada Selasa, (2/5) kemarin.

“Penasehat hukum dari salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir J, yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Banding PT DKI Jakarta,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5).

Menurut Djuyamto, permohonan langkah kasasi diajukan langsung  ke kepaniteraan PN Jaksel.

Baca Juga: Pakar Hukum Curigai Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya terdakwa Bripka RR tetap akan dipenjara selama 13 tahun sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hal ini disampaikan hakim Ketua banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Mulyanto yang justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ricky Rizal

“Menguatkan Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Mulyanto saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).

Baca Juga: Kandas Upaya Banding Sambo Cs, Akankah Berujung Kasasi?

Vonis selama 13 tahun penjara tersebut akan dikurangi masa tahanan Bripka RR selama mengikuti proses persidangan.

“Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner