News

Terungkap! Bripka RR Sempat Ditawari Ferdy Sambo Menjadi Eksekutor Brigadir J

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR membeberkan fakta bahwa kliennya sempat…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR membeberkan fakta bahwa kliennya sempat ditawari oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menjadi penembak atau eksekutor Brigadir J.

Namun, Bripka RR mengaku tidak sanggup untuk menembak rekannya tersebut, hingga perintah Sambo itu diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Sambo itu awalnya bertanya 'kamu berani nembak, nembak Yosua (Brigadir J), terus dia (Bripka RR) bilang 'saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak" ujar kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar di Jakarta, Jumat (9/9).

Lalu setelah Bripka RR menyatakan ketidak sanggupannya tersebut, barulah Sambo memerintahkan Bripka RR untuk memanggil Bharada E.

Erman juga menjabarkan awalnya Sambo juga sempat menanyakan tentang kejadian di Magelang kepada Bripka RR. Namun, Bripka RR mengaku tidak mengetahui perihal apa yang terjadi disebut-sebut terjadi di Magelang, meskipun dirinya ada di sana.

"Kan di Saguling itu dipanggil (Sambo), ditanya 'ada kejadian apa di Magelang?' Lalu Bripka RR ini menjawab 'saya nggak tahu Pak', ungkapnya.

Kuasa hukum Bripka RR ini menjelaskan bahwa seharusnya dia bersama tersangka KM alias Kuat Maruf tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Rencana awalnya, mereka berdua akan kembali ke Magelang, Jawa Tengah.

Pada Jumat (8/7) pagi, (hari terjadinya penembakan), Putri Candrawathi bersama dengan rombongan melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Di dalam rombongan tersebut ada pula Bripka RR, Bharada E, Brigadir J, Kuat Maruf, dan juga seorang asisten rumah tangga dari Putri bernama Susi.

"Bripka RR dan Kuat tidak membawa pakaian ganti, karena setahu mereka setelah sampai di Jakarta, mereka akan kembali lagi ke Magelang," ujar Erman menirukan pengakuan kliennya itu.

Diketahui, Bripka RR menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Selain Bripka RR, ada Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, dan juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati. Pasal yang dikenakan kepada lima orang tersangka tersebut ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Keempat orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini telah ditahan. Namun tidak dengan Putri Candarawathi yang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. (Regent)



Komentar
Banner
Banner