Pembunuhan Brigadir J

Ketua RT Duren Tiga hingga Anggota Propam Jadi Saksi di Sidang Hendra-Agus

Ketua RT Duren Tiga Hingga Anggota Propam Polri Jadi Saksi di Sidang Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus

Featured-Image
Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pn Jaksel. (foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang beragendakan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak empat saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Di antaranya merupakan Ketua RT Duren Tiga hingga anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri.

Baca Juga: Sebelum Dieksekusi, ART Susi Saksikan Brigadir J Marah sampai Banting Pintu Rumah Magelang

“Info dari JPU, ada empat saksi yang akan dihadirkan, mulai dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri hingga ketua RT di Kompleks Polri, Duren Tiga," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat dikutip, Kamis (10/11).

Ragahdo menjelaskan bahwa Seno Sukarto yang merupakan Ketua RT 05 RW 01 akan hadir dan bersaksi untuk kliennya pada sidang hari ini.

Kemudian, hadir juga saksi Ariyanto yang merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri.

Selain itu, saksi Radite Hernawa dan Agus adalah anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Ajudan usai Eksekusi Brigadir J: Ferdy Sambo Pertaruhkan Jabatan!

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner