Hot Borneo

Terungkap! Alasan Batu Bara US$90/Ton Tak Berlaku ke Smelter

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan mengapa pabrik pemurnian dan…

Featured-Image
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Foto-Antara/Makna Zaezar/wsj

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan mengapa pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) logam tidak masuk ke dalam daftar industri yang mendapatkan harga batu bara khusus US$ 90 per ton. Padahal, semua industri, kecuali smelter, mendapatkan harga khusus itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pengecualian terhadap smelter lantaran industri ini kurang berdampak bagi hajat hidup orang banyak, berbeda dengan industri lainnya yang mendapatkan harga khusus tersebut.

“Memang harga ini gak kita masukkan dan tujukan untuk industri smelter karena secara prinsip ini adalah industri yang tidak dikelompokkan tidak terkait langsung terhadap hajat hidup banyak orang,” kata Ridwan dalam ‘Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2022’, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, Ridwan juga beralasan pengecualian terhadap industri smelter ini lantaran pemerintah tidak menginginkan memberikan subsidi industri yang tidak sejalan dengan semangat pasar bebas, terutama yang saat ini tengah dikembangkan di seluruh dunia.

“Ini memang ada pengecualiannya untuk industri smelter. Kami tidak bermaksud buruk, tapi lebih untuk menjaga keseimbangan dan juga kehormatan bangsa kita secara internasional,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$ 90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter). Sebelumnya, harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, berlaku per 1 April 2022.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

“Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri,” ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Minggu (27/3/2022).



Komentar
Banner
Banner