Hukum & Kriminal

Tertipu Agen Travel, Pemkot Tangerang Ogah Bantu SMP 10

Kasus penipuan agen studi tur yang menimpa SMPN 10 Tangerang menarik perhatian pemkot. Namun mereka tak akan membantu.

Featured-Image
Sekolah SMPN 10 Tangerang. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

bakabar.com, TANGERANG - Kasus penipuan agen studi tur yang menimpa SMPN 10 Tangerang menarik perhatian pemkot. Namun mereka tak akan membantu.

"Menurut saya itu kesalahan yang harus ditanggung oleh pihak sekolah," kata Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Rabu (21/6) siang.

Kata dia, pemkot tak akan melakukan pendampingan hukum. Apalagi sekolah itu memang melanggar surat edaran pelaksanaan belajar di luar kelas.

Baca Juga: Siswa SMPN 10 Tangerang Gagal Studi Tur, Sekolah Merugi Ratusan Juta

"Intinya pada kasus ini, itu semua tanggung jawabnya pihak sekolah. Kami minta mereka yang berbuat, mereka yang bertanggung jawab. Jadi silahkan lapor polisi saja," tegas Arief.

Diberitakan sebelumnya, uang studi tur SMPN 10 Kota Tangerang dibawa kabur oleh pihak agen travel. Jumlahnya mencapai Rp492 juta. Hasil pembayaran yang dilakukan siswa kelas 9. Setiap murid dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta untuk perjalanan wisata ke Yogyakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner