Tertibkan Parkir Liar Kawasan Jaksel, Polda Metro dan Dishub Derek Mobil di Badan Jalan

Parkir liar di kawasan Jakata Selatan sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Featured-Image
Parkir liar di sebuah badan jalan kawasan Jakarta Selatan. Foto: Kumparan.

apahabar (JAKARTA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kawasan di Jakarta Selatan itu selalu padat jelang akhir pekan karena tumbuhnya parkir liar karena adanya destinasi kuliner dan Cafe disekitarnya, yang banyak dikunjungi masyarakat.

Ramainya kawasan, yang tidak ditunjang dengan lahan parkiran yang cukup, sehingga penngunjung diarahkan untuk memarkir kendaraan di badan jalan. Hampir sebagian ruas jalan berubah jadi tempat parkiran, sehingga mengganggu pengguna jalan.

"Ditlantas PMJ bersama Dishub melaksanakan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Jaksel," demikian keterangan Polda Metro Jaya melalui akun instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat malam (2/12) mengutip Antara.

Baca Juga: Kirimkan Obat Hingga Makanan ke Cianjur, Kapolda Metro: Bantuan Tidak Dibatasi Wilayah

Petugas gabungan itu menyusuri kawasan tersebut untuk mengendalikan parkir liar yang banyak menggunakan badan jalan atau trotoar sehingga kerap menimbulkan kemacetan. Dalam operasi itu, petugas menderek kendaraan yang parkir liar di sejumlah titik.

Di kawasan lain di Jakarta Selatan, sejumlah kendaraan roda empat diderek karena parkir sembarangan di antaranya di Jalan Tebet Barat, Jalan Menteng, Jalan Saharjo dan Jalan Taman Patra.

Selanjutnya, di Jalan Gatot Subroto, Jalan Menteng Dalam, Jalan Grogol Utara dan Jalan Kuningan juga dilakukan penderekan kendaraan roda empat yang parkir menggunakan badan jalan.

Baca Juga: Diberondong Keluhan Pengunjung, TMII Mulai Pikirkan Penambahan Kantong Parkir

Kegiatan derek itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda itu disebutkan kendaraan bermotor yang berhenti dan atau parkir bukan ada fasilitas parkir yang ditetapkan dapat dilakukan tindakan berupa penguncian ban kendaraan.

Selain itu, penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pencabutan pentil ban. Beberapa waktu lalu dalam enam hari operasi, petugas menderek sekitar 43 mobil dari kawasan itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner