Borneo Hits

Dishub Banjarbaru Derek 6 Mobil Parkir Sembarangan, Pelanggar Didenda hingga Rp500 Ribu

Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru menindak tegas pengendara dengan menderek kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan di Jalan Pangeran Suriansyah, Ju

Featured-Image
Salah satu mobil yang diderek petugas Dishub Banjarbaru karena parkir sembarangan. Foto: Dishub Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru menindak tegas pengendara dengan menderek kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan di Jalan Pangeran Suriansyah, Jumat (31/1) sore.

Adapun mobil yang diderek sebanyak 6 buah. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga kelancaran jalan di kawasan tersebut.

Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, menjelaskan bahwa tindakan derek ini dilakukan sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perhubungan dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

“Total 6 mobil yang diderek, karena parkir di bahu jalan. Tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aries.

Setelah mobil diderek, pemilik kendaraan langsung mendatangi kantor Dishub Banjarbaru untuk menyelesaikan sanksi administrasi. Sesuai dengan aturan, mereka dikenakan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Sebagian besar pemilik kendaraan mengaku tidak mengetahui larangan parkir di lokasi tersebut. Namun Dishub Banjarbaru tetap memberikan peringatan tegas agar mereka lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” wanti Aries.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas untuk kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Kalau ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu untuk kembali menderek kendaraan,” tutup Aries.

Editor


Komentar
Banner
Banner